Presiden Joko Widodo mengatakan Indonesia beroperasi berdasarkan supremasi hukum setelah penangkapan pengkhotbah kontroversial

JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengatakan pada hari Minggu (13 Desember) bahwa Indonesia beroperasi berdasarkan aturan hukum yang ditegakkan pada semua orang untuk melindungi rakyat dan bangsa, sehari setelah polisi menangkap pengkhotbah Islam kontroversial Rizieq Shihab.

“Adalah tugas aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan adil dalam menegakkan hukum; dan ingat bahwa mereka dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugas mereka,” katanya dalam sebuah video, seperti dikutip oleh harian The Jakarta Post.

Polisi, katanya, juga wajib mengikuti prosedur.

“Untuk alasan ini, tidak boleh ada warga negara yang bertindak sewenang-wenang dan melanggar hukum dan merugikan publik dan bangsa,” kata Joko.

Rizieq ditangkap di Jakarta pada hari Sabtu karena dicurigai telah melanggar pembatasan virus corona dengan mengadakan acara yang menarik ribuan pengikut di kota itu, kata pengacaranya, seperti dilansir Reuters.

Pengkhotbah itu telah dipanggil oleh polisi untuk memberikan pernyataan karena mengizinkan ribuan pendukungnya berkumpul di bandara Jakarta dan dalam sebuah pertemuan di rumahnya bulan lalu, segera setelah ia kembali dari pengasingan di Arab Saudi.

Tapi dia telah menghindari polisi.

Pekan lalu, polisi menembak mati enam pengikutnya dalam baku tembak di jalan raya, ketika para pendukung menemaninya.

Media lokal mengutip polisi Jakarta yang mengatakan Rizieq, 55, yang memimpin Front Pembela Islam (FPI), telah didakwa dengan menghalangi penegakan hukum dan menghasut tindakan kriminal, Reuters melaporkan.

Gambar yang dikeluarkan oleh polisi nasional menunjukkan bahwa setelah penangkapannya, Rizieq diizinkan untuk memimpin beberapa penyidik polisi dalam shalat Maghrib, di gedung Polda Metro Jaya.

Kepala divisi humas polisi Argo Yuwono mengatakan mengizinkan Rizieq untuk memimpin doa adalah gerakan kemanusiaan.

Rizieq juga disajikan makan siang dan menjelaskan tentang protokol kesehatan Covid-19 selama penahanannya. Dia diperkirakan akan menjalani penahanan 20 hari dari 12 Desember hingga 31 Desember.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *