Muis mendesak umat Islam untuk mengambil vaksin Covid-19 setelah tersedia, ditemukan aman dan efektif

SINGAPURA – Dewan Agama Islam Singapura (Muis) telah mendesak umat Islam untuk divaksinasi setelah vaksin Covid-19 tersedia, dan secara medis disahkan sebagai aman dan efektif.

Dalam irsyad atau panduan agama – yang dikeluarkan pada hari Minggu (13 Desember), Muis mengatakan vaksin Covid-19 diizinkan untuk digunakan oleh umat Islam karena merupakan kebutuhan dasar untuk melindungi kehidupan dalam konteks pandemi global.

“Tujuan memperkenalkan vaksin Covid-19 dan proses yang terlibat dalam memproduksi vaksin secara umum sebagian besar selaras dengan prinsip dan nilai-nilai Islam yang sudah mapan,” tambahnya, mencatat bahwa Islam sangat mementingkan kesucian dan keselamatan hidup manusia serta perlindungan mata pencaharian.

Muis menunjuk pada fatwa, atau keputusan Islam, yang dikeluarkan pada tahun 2013 tentang vaksin rotavirus, yang menganggap vaksin sebagai bentuk pengobatan pencegahan dari penyakit dan didorong dalam Islam.

“Ini diambil dari panduan Nabi bahwa seseorang harus mengkonsumsi makanan yang menawarkan perlindungan dari penyakit,” tambahnya.

Panduan agama Muis datang di belakang kekhawatiran dari umat Islam di negara-negara tetangga Malaysia dan Indonesia atas status halal vaksin Covid-19.

Pandangan agama tentang vaksin Covid-19 harus mengambil sikap yang lebih holistik yang “melampaui pandangan sempit tentang kehalalan atau diizinkannya bahan-bahannya”, kata Muis, menetapkan tiga bidang yang katanya telah dipertimbangkan dengan cermat.

Pertama, vaksin adalah kebutuhan penting dalam menyelamatkan nyawa dan memastikan masyarakat dapat berfungsi dengan aman dan kohesif.

Pertimbangan penting kedua adalah bahwa vaksin apa pun tidak boleh memiliki efek medis merugikan yang diketahui akan membahayakan mereka yang meminumnya.

Mengenai diperbolehkannya bahan-bahan yang digunakan dalam vaksin, Muis mengutip keputusan tahun 2015 tentang obat Heparin, pengencer darah yang mengandung enzim babi, sebagai contoh situasi yang memungkinkan penggunaan zat yang tidak murni atau terlarang untuk pengobatan sebagaimana terbukti dalam beberapa tradisi kenabian.

“Zat tidak murni atau barang terlarang yang digunakan dalam proses hulu akan mengalami beberapa lapisan proses kimia seperti filtrasi yang akan membuat mereka tidak terdeteksi atau diabaikan dalam produk akhir,” kata Muis.

“Dalam situasi seperti itu, produk akhir (obat atau vaksin) dianggap diizinkan untuk penggunaan Muslim.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *